Masih sedikitnya jumlah sekolah inklusi dan lokasinya yang jauh agaknya menyulitkan para siswa ABK. Selain persoalan perlunya ditambah jumlah sekolah, guru pembimbing khusus bagi anak-anak tersebut dan guru kelas maupun mata pelajaran supaya tidak ketinggalan dalam pembelajaran juga harus dipertimbangkan. Maka kita patut bertaya,” Sudah idealkah pendidikan inklusi kita?”
Pada kenyataannya tidak sedikit orangtua yang merasa khawatir terhadap pendidikan putra-putrinya yang berkebutuhan khusus (difabel). Tidak sedikit pula sekolah yang khawatir “nilai jualnya” akan turun jika menjadi sekolah inklusi dan wajib menerima siswa difabel. Padahal, sekolah yang sebenarnya sebagai cerminan masyarakat ideal bagi peserta didik (baca: anggota masyarakat) adalah sekolah inklusi.
Sejatinya peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan tertentu. Dengan demikian maka setiap anggota masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan tidak terkecuali anak dengan berkebutuhan khusus (difabel). Secara membumi difabel dapat diartikan sebagai anggota masyarakat yang memiliki kelainan mental, intelektual dan sosial sehingga membutuhkan layanan pendidikan khusus dalam hal ini adalah sekolah inklusi.
Inklusi memberikan kesempatan yang adil kepada anak untuk bisa mengikuti pendidikan tanpa perbedaan gender, etnik, status sosial-ekonomi dan kemampuan (Ballard ,1999; Corbett, 2001; Giorcelli, 1995 as cited in Foreman, 2005; Mitchell, 2005). Inklusi juga memilki manfaat bagi ABK, siswa regular dan guru. Manfaat pendidikan inklusi bagi ABK diantaranya: Meningkatkan keterampilan akademik, sosial, perilaku, komunikasi, okupasional; Menghilangkan stigma negative; Kehidupan pasca sekolah yang lebih baik. Manfaat inklusi bagi anak regular: Meningkatkan pemahaman akademik dan non-akademik; Manfaat dari dukungan financial; Manfaat dari dukungan ketenagaan; Manfaat dari sarana ekstra. Sementara itu manfaat bagi guru: Meningkatkan kompetensi profesionalitas dalam lingkungan kerja partnerships dan kolaboratif; Meningkatkan nilai kepuasan guru; Meningkatkan awareness dan antisipasi guru dalam perkembangan dan perubahan di bidang pendidikan.
Sedangkan komponen pendidikan inklusi diantaranya orang tua, guru regular, guru PLB, ABK dan kepala sekolah. Secara sederhana peran guru dalam pendidikan inklusi diantaranya adalah Mempersiapkan kelas secara fisik; Menciptakan lingkungan psikis kelas yang kondusif; Mengorganisasikan pembelajaran yang efektif: melakukan assesment, merencanakan pembelajaran, mengimplementasikan dan melakukan re-asses; Mengkomunikasikan segala kejadian penting kepada atasan dan pihak terkait; Melakukan kolaborasi dengan profesional lain; Kolaborasi co-teaching dengan GPK (Guru Pendamping Khusus). Berdasarkan hal tersebut, dapat digaris bawahi bahwa peran guru adalah pendidik yang wajib melayani seprofesional mungkin kepada ABK dan wajib melakukan kolaborasi dengan GPK sebagai ahli pendidikan terhadap ABK yang didatangkan dari PLB.
Kenyataan miris sering terjadi di pendidikan inklusi kita, berdasarkan kondisi dilapangan memperlihatkan bahwa sebagian guru menganggap keberadaan ABK sebagai beban dan bukan dijadikan tantangan dalam mendidik. Keberadaan GPK juga belum maksimal dan terkesan berjalan sendiri-sendiri tidak ada koordinasi aktif dengan guru kelas maupun guru mata pelajaran. Selain itu, fasilitas yang diberikan kepada ABK di sekolah belum membantu memecahkan masalah siswa.
Idealnya di sekolah inklusi, sekolah dan sistem terus menerus disesuaikan pada kebutuhan dan masalah siswa. Dengan demikian, kurikulum, standar pendidikan dan pengajaran bahkan hingga standar nilai pada sekolah inklusi harus menyesuaikan dengan kemampuan anak,. Namun faktanya siswa ABK tetap harus memaksakan diri menguasai pelajaran seperti siswa lain. Bahkan harus ikut ujian nasional dengan soal yang sama dengan siswa yang non-difabel. Entah disadari atau tidak bahwa sebagian besar siswa ABK di sekolah Inklusi kita mengalami kendala dalam mengabstraksi soal-soal ujian nasional, apalagi lulus dengan nilai ujian memuaskan. Dari segi kegiatan pembelajaran di kelas inklusi dalam satu kelas terdiri dari guru regular dan GPK. Namun kenyatannya dalam sekolah inklusi kita, satu guru regular harus mendidik 28 sampai 32 siswa yang di dalamnya terdapat lebih dari 2 ABK. Bukankah hal ini perlu dievaluasi. Berdasarkan kenyataan dilapangan tersebut, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang terkait untuk mengevaluasi dan menentukan keputusan bijak demi mewujudkan pendidikan inklusi yang sebenar-benarnya ideal.
Pada kenyataannya tidak sedikit orangtua yang merasa khawatir terhadap pendidikan putra-putrinya yang berkebutuhan khusus (difabel). Tidak sedikit pula sekolah yang khawatir “nilai jualnya” akan turun jika menjadi sekolah inklusi dan wajib menerima siswa difabel. Padahal, sekolah yang sebenarnya sebagai cerminan masyarakat ideal bagi peserta didik (baca: anggota masyarakat) adalah sekolah inklusi.
Sejatinya peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan tertentu. Dengan demikian maka setiap anggota masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan tidak terkecuali anak dengan berkebutuhan khusus (difabel). Secara membumi difabel dapat diartikan sebagai anggota masyarakat yang memiliki kelainan mental, intelektual dan sosial sehingga membutuhkan layanan pendidikan khusus dalam hal ini adalah sekolah inklusi.
Inklusi memberikan kesempatan yang adil kepada anak untuk bisa mengikuti pendidikan tanpa perbedaan gender, etnik, status sosial-ekonomi dan kemampuan (Ballard ,1999; Corbett, 2001; Giorcelli, 1995 as cited in Foreman, 2005; Mitchell, 2005). Inklusi juga memilki manfaat bagi ABK, siswa regular dan guru. Manfaat pendidikan inklusi bagi ABK diantaranya: Meningkatkan keterampilan akademik, sosial, perilaku, komunikasi, okupasional; Menghilangkan stigma negative; Kehidupan pasca sekolah yang lebih baik. Manfaat inklusi bagi anak regular: Meningkatkan pemahaman akademik dan non-akademik; Manfaat dari dukungan financial; Manfaat dari dukungan ketenagaan; Manfaat dari sarana ekstra. Sementara itu manfaat bagi guru: Meningkatkan kompetensi profesionalitas dalam lingkungan kerja partnerships dan kolaboratif; Meningkatkan nilai kepuasan guru; Meningkatkan awareness dan antisipasi guru dalam perkembangan dan perubahan di bidang pendidikan.
Sedangkan komponen pendidikan inklusi diantaranya orang tua, guru regular, guru PLB, ABK dan kepala sekolah. Secara sederhana peran guru dalam pendidikan inklusi diantaranya adalah Mempersiapkan kelas secara fisik; Menciptakan lingkungan psikis kelas yang kondusif; Mengorganisasikan pembelajaran yang efektif: melakukan assesment, merencanakan pembelajaran, mengimplementasikan dan melakukan re-asses; Mengkomunikasikan segala kejadian penting kepada atasan dan pihak terkait; Melakukan kolaborasi dengan profesional lain; Kolaborasi co-teaching dengan GPK (Guru Pendamping Khusus). Berdasarkan hal tersebut, dapat digaris bawahi bahwa peran guru adalah pendidik yang wajib melayani seprofesional mungkin kepada ABK dan wajib melakukan kolaborasi dengan GPK sebagai ahli pendidikan terhadap ABK yang didatangkan dari PLB.
Kenyataan miris sering terjadi di pendidikan inklusi kita, berdasarkan kondisi dilapangan memperlihatkan bahwa sebagian guru menganggap keberadaan ABK sebagai beban dan bukan dijadikan tantangan dalam mendidik. Keberadaan GPK juga belum maksimal dan terkesan berjalan sendiri-sendiri tidak ada koordinasi aktif dengan guru kelas maupun guru mata pelajaran. Selain itu, fasilitas yang diberikan kepada ABK di sekolah belum membantu memecahkan masalah siswa.
Idealnya di sekolah inklusi, sekolah dan sistem terus menerus disesuaikan pada kebutuhan dan masalah siswa. Dengan demikian, kurikulum, standar pendidikan dan pengajaran bahkan hingga standar nilai pada sekolah inklusi harus menyesuaikan dengan kemampuan anak,. Namun faktanya siswa ABK tetap harus memaksakan diri menguasai pelajaran seperti siswa lain. Bahkan harus ikut ujian nasional dengan soal yang sama dengan siswa yang non-difabel. Entah disadari atau tidak bahwa sebagian besar siswa ABK di sekolah Inklusi kita mengalami kendala dalam mengabstraksi soal-soal ujian nasional, apalagi lulus dengan nilai ujian memuaskan. Dari segi kegiatan pembelajaran di kelas inklusi dalam satu kelas terdiri dari guru regular dan GPK. Namun kenyatannya dalam sekolah inklusi kita, satu guru regular harus mendidik 28 sampai 32 siswa yang di dalamnya terdapat lebih dari 2 ABK. Bukankah hal ini perlu dievaluasi. Berdasarkan kenyataan dilapangan tersebut, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang terkait untuk mengevaluasi dan menentukan keputusan bijak demi mewujudkan pendidikan inklusi yang sebenar-benarnya ideal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar