Menakar Nasib ABK
Oleh: Heri Setiyono, S.Pd
Pendidikan
untuk anak difable atau anak berkebutuhan khusus (ABK) selalu menjadi persoalan
tersendiri yang terus berkembang. Sebelum tercetus pendidikan inklusi di negara
ini pendidikan untuk anak difable masih disegregasikan (baca: dipisahkan) dari
pendidikan umum maupun anak pada umumnya. Akan tetapi, ketika sudah berdiri
pendidikan inklusi dan bermunculan sekolah inklusi, pendidikan untuk ABK
ternyata masih juga menghadapi problema. Mengapa?
Ujian
nasional (UN) masih menjadi momok anak-anak ABK. Bagaimana tidak jika di era
mondial ini masih saja diterapkan UN untuk mengukur ketercapaian sekolah dan
siswa dengan tolok ukur yang dipukul sama rata untuk setiap sekolah, tidak
peduli sekolah inklusi ataupun sekolah regular. Bahkan UN diterapkan dengan
bobot kesulitan soal yang sama untuk siswa ABK maupun siswa pada umumnya. Kabar
baiknya, wacana yang berkembang untuk perbaikan ke depan, sekolah berhak
menentukan ujian tersendiri dan tidak mendaftarkan siswa ABKnya untuk mengikuti
UN.
Persoalan
lain yang muncul sebagai ekses yaitu masyarakat masih saja berparadigma bahwa
kualitas sekolah ditentukan oleh capaian nilai UN lulusannya. Lebih-lebih lagi
sekolah lanjutan (SMP dan SMA) juga masih memakai nilai UN untuk menyeleksi
siswa baru. Terpikirkankah, bagaimana nasib anak ABK dalam melanjutkan
pendidikannya jika sedemikian? Padahal, siswa ABK juga mempunyai hak yang sama
untuk mengenyam pendidikan. Juga, bagaimana pandangan masyarakat terhadap
sekolah inklusi nantinya jika selalu dinilai dan diperingkat dari hasil UN
lulusannya?
Penulis
sependapat jika sekolah yang ter-baik dan ter-ideal adalah sekolah inklusi. Hal
ini dikarenakan tidak ada pengkotak-kotakan siswa, sekolahpun bukan lagi menara
gading yang hanya dapat dimasuki siswa-siswa tertentu dengan kriteria-kriteria
tertentu dari latar belakang ekonomi kuat saja. Sekolah inklusi selalau
menerima dan tidak boleh menolak siswa dengan keadaan apapun. Inilah keunikan
sekolah inklusi dalam melayani pendidikan bagi ABK.
Seandainya
benar bahwa akan dicanangkan wajib belajar dua belas tahun, maka berikan juga layanan
pendidikann wajib belajar itu pada ABK. Jangan sampai siswa ABK tidak memiliki
kesempatan harus dimana dan kemana dia melanjutkan pendidikan. Kesempatan
tersebut tentunya berlaku untuk seluruh ABK tidak tebang pilih hanya kepada ABK
dengan prestasi tinggi saja. Dilematis jika melihat bahwa siswa ABK untuk dapat
masuk di SMP saja harus punya prestasi unggul dan harus mempunyai kantong tebal
untuk bea pendidikannya. Untuk itulah diperlukan sekolah inklusi di tiap
jenjang pendidikan.
Semoga
falsafah Education for All dan
pendidikan gratis mampu terwujud nyata sepenuhnya, tidak hanya menjadi slogan
kosong di setiap lembaga pendidikan. Dan semoga semakin banyak berkembang
sekolah inklusi baik sekolah inklusi yang menampung dan melayani siswa jenius istimewa
hingga siswa learning disability
sekalipun.
Heri Setiyono, S.Pd
Pemerhati Pendidikan, dan praktisi
gerakan pendidikan untuk semua Teratai Education
Tidak ada komentar:
Posting Komentar