Rabu, 14 November 2012

MENAKAR NASIB ABK



Menakar Nasib ABK

Oleh: Heri Setiyono, S.Pd
Pendidikan untuk anak difable atau anak berkebutuhan khusus (ABK) selalu menjadi persoalan tersendiri yang terus berkembang. Sebelum tercetus pendidikan inklusi di negara ini pendidikan untuk anak difable masih disegregasikan (baca: dipisahkan) dari pendidikan umum maupun anak pada umumnya. Akan tetapi, ketika sudah berdiri pendidikan inklusi dan bermunculan sekolah inklusi, pendidikan untuk ABK ternyata masih juga menghadapi problema. Mengapa?
Ujian nasional (UN) masih menjadi momok anak-anak ABK. Bagaimana tidak jika di era mondial ini masih saja diterapkan UN untuk mengukur ketercapaian sekolah dan siswa dengan tolok ukur yang dipukul sama rata untuk setiap sekolah, tidak peduli sekolah inklusi ataupun sekolah regular. Bahkan UN diterapkan dengan bobot kesulitan soal yang sama untuk siswa ABK maupun siswa pada umumnya. Kabar baiknya, wacana yang berkembang untuk perbaikan ke depan, sekolah berhak menentukan ujian tersendiri dan tidak mendaftarkan siswa ABKnya untuk mengikuti UN. 
Persoalan lain yang muncul sebagai ekses yaitu masyarakat masih saja berparadigma bahwa kualitas sekolah ditentukan oleh capaian nilai UN lulusannya. Lebih-lebih lagi sekolah lanjutan (SMP dan SMA) juga masih memakai nilai UN untuk menyeleksi siswa baru. Terpikirkankah, bagaimana nasib anak ABK dalam melanjutkan pendidikannya jika sedemikian? Padahal, siswa ABK juga mempunyai hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Juga, bagaimana pandangan masyarakat terhadap sekolah inklusi nantinya jika selalu dinilai dan diperingkat dari hasil UN lulusannya?
Penulis sependapat jika sekolah yang ter-baik dan ter-ideal adalah sekolah inklusi. Hal ini dikarenakan tidak ada pengkotak-kotakan siswa, sekolahpun bukan lagi menara gading yang hanya dapat dimasuki siswa-siswa tertentu dengan kriteria-kriteria tertentu dari latar belakang ekonomi kuat saja. Sekolah inklusi selalau menerima dan tidak boleh menolak siswa dengan keadaan apapun. Inilah keunikan sekolah inklusi dalam melayani pendidikan bagi ABK.
Seandainya benar bahwa akan dicanangkan wajib belajar dua belas tahun, maka berikan juga layanan pendidikann wajib belajar itu pada ABK. Jangan sampai siswa ABK tidak memiliki kesempatan harus dimana dan kemana dia melanjutkan pendidikan. Kesempatan tersebut tentunya berlaku untuk seluruh ABK tidak tebang pilih hanya kepada ABK dengan prestasi tinggi saja. Dilematis jika melihat bahwa siswa ABK untuk dapat masuk di SMP saja harus punya prestasi unggul dan harus mempunyai kantong tebal untuk bea pendidikannya. Untuk itulah diperlukan sekolah inklusi di tiap jenjang pendidikan.
Semoga falsafah Education for All dan pendidikan gratis mampu terwujud nyata sepenuhnya, tidak hanya menjadi slogan kosong di setiap lembaga pendidikan. Dan semoga semakin banyak berkembang sekolah inklusi baik sekolah inklusi yang menampung dan melayani siswa jenius istimewa hingga siswa learning disability sekalipun.

 Heri Setiyono, S.Pd 
Pemerhati Pendidikan, dan praktisi gerakan pendidikan untuk semua Teratai Education


Tidak ada komentar:

Posting Komentar